Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Hari Pertama Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024 di KPU Klaten Kosong!

83
×

Hari Pertama Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024 di KPU Klaten Kosong!

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Klaten dijaga personel dari kepolisian serta Satpol PP dan Damkar Klaten yang mengamankan masa pendaftaran cabup-cawabup Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024).
Example 468x60

Katarbersinar – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Klaten mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati atau cabup-cawabup peserta Pilkada Klaten 2024. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29/8/2024).

Belum ada pimpinan partai politik maupun gabungan partai yang mendatangi KPU Klaten pada hari pertama pendaftaran. Hanya terlihat beberapa perwakilan parpol yang datang ke help desk KPU menanyakan persyaratan pendaftaran calon.

Example 300x600

Sementara itu, personel dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Damkar Klaten berjaga di sekitar Kantor KPU Klaten yang berada di Jl Mayor Kusmanto, Kecamatan Klaten Utara.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan persiapan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal itu termasuk koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan selama proses pendaftaran cabup-cawabup Klaten.

KPU juga mengumumkan persyaratan pendaftaran pasangan cabup-cawabup. Persyaratan itu di antaranya terkait syarat minimal suara sah parpol maupun gabungan parpol peserta Pemilu 2024.

Sesuai Keputusan KPU Klaten Nomor 1787 tahun 2024, parpol maupun gabungan parpol mengajukan pasangan calon yakni memiliki perolehan suara sah minimal 7,5 persen pada Pemilu 2024 lalu.

Sementara itu, syarat bagi pasangan calon diatur sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ketentuan itu di antaranya pendidikan paling rendah SMA dan sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Cabup maupun cawabup juga disyaratkan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Calon juga tidak sedang dinyatakan pailit dan masih ada persyaratan lainnya.

“Sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan [cabup-cawabup]. Tetapi sudah ada yang memanfaatkan help desk, bertanya terkait persyaratan dan sebagainya. Ada empat pihak di antaranya dari Partai Golkar, Gerindra, PDIP, serta dari masyarakat,” ungkap Primus saat ditemui wartawan di Kantor KPU Klaten, Selasa (27/8/2024).

Primus mengungkapkan ada pembatasan jumlah rombongan pengiring pasangan calon yang bisa memasuki ruang pendaftaran di KPU. Mereka yang bisa mendampingi pasangan calon mendaftarkan yakni pimpinan parpol pengusung.

“Selain seluruh pimpinan parpol pengusung, kemudian boleh diikuti maksimal 25 orang yang ikut naik mengantarkan penyerahan berkas pendaftaran. Selebihnya di bawah [menunggu di luar ruang pendaftaran],” jelas Primus.

Terkait tahapan setelah pendaftaran, Primus menjelaskan para pasangan calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan. Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan yakni RSUP dr Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten.

Wakil Sekretaris Bidang Program DPC PDIP Klaten, Arif Nugroho, mengatakan datang ke KPU untuk menanyakan seputar persyaratan pendaftaran. Disinggung nama pasangan calon yang diusung PDIP, Arif menjelaskan tetap menunggu turunnya rekomendasi dari DPP PDIP.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *